Umum

Dapat Pengaduan Warga Lesanpuro, Komisi A Sidak TKP

Kedungkandang – Setelah pada siang harinya warga RT 9 RW 3 Lesanpuro Kecamatan Kedungkandangkota Malang mengadu ke Komisi A DPRD Kota Malang terkait penutupan akses jalan dan gorong-gorong oleh PT Karya Makmur selaku pengembangan perumahan di lokasi tersebut, nampaknya para wakil rakyat ini tidak mau berlama-lama menampung pengaduan warga tersebut.

Jum’at (20/01) sore harinya, sekitar pukul 15.00 WIB, Ketua Komisi AArif Wahyudi didampingi beberapa anggota lainnya langsung mendatangi lokasi yang menjadi sengketa warga dengan pihak pengembang. Setelah sampai di lokasi, beberapa warga menyambut kedatangan para wakil rakyat ini dan menunjukkan lokasi yang menjadi pemicu permasalahan dengan PT Karya Makmur.

Dewan dari Komisi A DPRD Kota Malang saat ditemui warga di lokasi sengketa

Awalnya, adalah pihak pengembangan perumahan tersebut mau menambah bangunan di lokasi tersebut. warga memang menyetujui adanya pembangunan tersebut, sebab sertifikat yang diajukan oleh PT. Karya Makmur hanya seluas 7 x 20 meter persegi. Dengan luas tersebut, warga masih bisa mengakses jalan sekitar selebar 2 meter sebagai jalan tembus. Namun pada Senin (16/01) kemarin, warga diberikan sertifikat tanah baru seluas 9 x 20 meter persegi.

Dengan luas tanah tersebut, warga setempat saat ini tidak memiliki jalan tembus dan saluran airnya tertutupi atau tersumbat yang akan menimbulkan keresahan serta memicu terjadinya banjir. Area sengketa itu saat ini oleh pengembang juga sudah ditutup dengan pintu besi dan juga seng.

Menurut mantan kepala RT 9, Misri, bahwa pihaknya sudah pernah mencoba untuk membeli tanah kurang lebih seluas 2 x 20 meter itu, yang akan mereka gunakan sebagai jalan tembus dan juga untuk saluran air. Namun, dari pengembang menolak niatan dari warga itu untuk membeli tanah tersebut, dengan tanpa alasan yang jelas.

Saat warga tidak bisa melewati jalan tembus tersebut, untuk bisa mengakses keperumahan, warga harus melewati Jalan Selat Sunda gang I-P yang panjangnya sekitar 300 meter. Menurut Misri, warga sekitar sangat keberatan, jika harus berjalan atau memutar di jalan sepanjang itu. “Selain itu, warga perumahan yang ingin pergi ke masjid juga agak kesulitan, karena harus berjalan 300 meter dulu, baru bisa masuk ke wilayah kami,” kata Misri.

Hal tersebut dibenarkan oleh ketua RT 9 Sujiono. Menurutnya, saat ini warga berharap masalah ini bisa diselesaikan dengan kekeluargaan dan warga diberikan hak unuk membeli tanah tersebut untuk akses jalan tembus serta untuk saluran airnya.

Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi saat mendatangi lokasi sengketa warga dengan pengembang itu mengatakan, bahwa terkait masalah sertifikat tanah itu warga merasa dibohongi, dan Komisi A akan segera meminta penjelasan dari pengembang. “Dalam minggu ini kami usahakan akan memanggil pengembang untuk meminta penjelasan,” kata Arif politisi PKB itu kepada warga setempat.

Apa yang sudah dilakukan oleh pengembang ini, kata dia, merupakan tindakan sewenang-sewnang yang bisa mengganggu ketentraman warga sekitar perumahan.”Kami akan membantu semaksimal mungkin untuk mencari jalan keluar terbaik mengenai permasalahan ini, dan kalaupun harus menempuh jalur hukum, kami siap,”sambungnya.

Terpisah, Suryanto selaku kepala bagian Pemasaran, PT. Karya Makmur saat dihubungi via ponselnya mengatakan, untuk membuka kembali akses jalan tembus menuju perumahan, dari pegembang tidak bisa memenuhi. Sebab, di tanah tersebut nantinya akan segera dibangun rumah.

Suryanto menambahkan, bahwa pihaknya sudah kehilangan tiga pembeli karena warga memasang spanduk yang bertuliskan tanah dalam sengketa. Terkait hal ini, kami akan langsung membangun meskipun belum ada pembeli,” katanya.

Sedangkan mengenai masalah gorong-gorong atau saluran air, sebenarnya warga mempunyai akses saluran lain selain melewati kapling tersebut, sehingga bukan menjadi masalah besar.”Kami berharap kepada warga agar semua ini bisa dipahami dengan baik,” imbuh Suryanto. (BIP-Kominfo)