Site icon KELURAHAN LESANPURO

LPMK Kelurahan

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan selanjutnya disingkat LPMK, adalah wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat Kelurahan sebagai mitra Pemerintah Kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan ( Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Di Kota Malang).

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan mempunyai tugas :
a. menyusun rencana pembangunan yang partisipatif ;
b. menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat ;
c. mengawasi pelaksanaan dan mengendalikan pembangunan .

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan mempunyai fungsi :
a. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat Kelurahan ;
b. pengkoordinasian perencanaan pembangunan ;
c. perencanaan kegiatan pembangunan secara partisipatif dan terpadu oleh masyarakat ;
d. penggalian dan pemanfaatan sumber daya kelembagaan untuk pembangunan di Kelurahan .

Download Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Di Kota Malang

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Lesanpuro :

Exit mobile version