Site icon KELURAHAN LESANPURO

Tupoksi Kelurahan

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan, maka Tugas Pokok dan Fungsi Kelurahan Lesanpuro adalah sebagai berikut dibawah ini :

  1. Lurah mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
  2. Selain tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lurah melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota.
  3. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kelurahan mempunyai fungsi :

Struktur organisasi Kelurahan, terdiri dari :

  1. Lurah;
  2. Sekretaris Kelurahan;
  3. Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum;
  4. Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan;
  5. Seksi Kesejahteraan Masyarakat;

 

Exit mobile version