Umum

Akses Jalan Ditutup, Warga Lesanpuro Lapor Dewan

Gorong-gorong atau saluran air sangat dibutuhkan untuk mengantisipasi banjir yang bisa terjadi di pemukiman masyarakat. Gorong-gorong ini jangan sampai tersumbat dan bahkan bisa ditambah jika diperlukan. Begitu juga bagi perusahaan pengembang perumahan yang mau membangun rumah, jangan sampai menutup saluran airnya. Seperti halnya yang dilakukan oleh PT Karya Makmur yang membangun pemukiman di Jalan Selat Sunda Kota Malang.

Gorong-gorong dan jalan tembusan yang dilakukan pihak pengembang membuat warga RT 9 RW 3 Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang terus dibayangi bencana banjir. Apalagi beberapa hari terakhir wilayah Kota Malang terus-menerus diguyur hujan deras yang dapat memicu terjadinya banjir atau genangan air. Dari kejadian itu, akhirnya, Jumat (20/1/2012), warga mendatangi kantor DPRD Kota Malang untuk mengadukan kasus tersebut.

Enny Yulianti (40), perwakilan warga RT 9 RW 3, menjelaskan bahwa di perkampungan tempat tinggalnya sangat membutuhkan keberadaan gorong-gorong. Ini sebagai akses untuk pembuangan air hujan maupun air limbah rumah tangga. Sejak 8 Juli 2005, warga telah memiliki telah mendapat dan memiliki akses gorong-gorong dan jalan tembusan itu dari pengembang, yaitu PT Karya Makmur.

Akan tetapi, sejak tanggal 16 Januari 2012, pihak pengembang melakukan penutupan paksa gorong-gorong dan jalan tembusan itu serta tanpa memberitahukan kepada pihak warga setempat. Padahal untuk musim hujan kali ini, keberadaan gorong-gorong itu sangat dibutuhkan warga, karena gorong-gorong itu bisa menyelamatkan warga dari ancaman banjir.

Enny menambahkan, karena kondisi tanah perkampungan di lokasi itu lebih rendah dari jalan raya, akibatnya setiap turun hujan, air dengan deras menuju perkampungan warga. “Banjirpun tak terelakan karena gorong-gorong sudah ditutup pengembang,” jelas Enny, yang juga menjadi dosen di UIN Maulana Malik Ibrahim.

Adanya penutupan akses jalan dan gorong-gorong oelh pihak pengembang yang tanpa pemberitahuan ini sangat merugikan dan meresahkan warga sekitar. “Tepatnya pada tanggal 16 Januari lalu, beberapa pekerja dari pengembang tiba-tiba membuat dinding pembatas yang menutup jalan tembusan itu. Warga sempat mencegah upaya penutupan itu.  Karena wilayah itu berada di luar kapling yang dimiliki pengembang. Namun mereka tidak mengindahkannya,” sambung Enny.

Dari pengaduan warga ke Komisi A DPRD Kota Malang ini, para wakil rakyat di komisi A berjanji akan segera membantu warga Lesanpuro untuk mencari solusi terbaik yang tidak merugikan warga. “Kami sudah menerima inti dari permasalahan ini. Dan dalam waktu dekat, kita akan segera mendatangi lokasi sengketa itu dan mengajak berunding pihak pengembang,” janji Arif Wahyudi selaku Ketua Komisi A. (say/dmb)