Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan selanjutnya disingkat LPMK, adalah wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat Kelurahan sebagai mitra Pemerintah Kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan ( Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Di Kota Malang).
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan mempunyai tugas :
a. menyusun rencana pembangunan yang partisipatif ;
b. menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat ;
c. mengawasi pelaksanaan dan mengendalikan pembangunan .
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan mempunyai fungsi :
a. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat Kelurahan ;
b. pengkoordinasian perencanaan pembangunan ;
c. perencanaan kegiatan pembangunan secara partisipatif dan terpadu oleh masyarakat ;
d. penggalian dan pemanfaatan sumber daya kelembagaan untuk pembangunan di Kelurahan .
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Lesanpuro :